YAYASAN INSAN MANDIRI DENPASAR
CABANG LOMBOK
Tercatat di DEPHUM & HAM NOMOR
: AHU-AH.01.08-468
SD
KATOLIK SANTO ANTONIUS CAKRANEGARA
STATUS:
TERAKREDITASI A
TATA
TERTIB SISWA SD KATOLIK SANTO ANTONIUS CAKRANEGARA
A.
TATA
TERTIB
1. Siswa
hadir di sekolah selambat – lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Siswa
yang bertugas piket, wajib datang lebih awal.
3. Siswa
yang terlambat terlebih dahulu lapor ke guru piket, baru kemudian masuk kelas.
4. Siswa
selalu berpakian lengkap sesuai jadwal.
5. Ketika
bel masuk dibunyikan, siswa baris di depan kelas dengan rapi dan tertib.
6. Mengikuti
doa pagi/ pulang dengan hormat dan tertib.
7. Sikap
tegas dan serius dalam memberi penghormatan pada bendera.
8. Sikap
hormat dan ramah dalam memberi penghormatan pada guru dan tamu.
9. Tertib
mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas dengan baik.
10. Bila
meninggalkan kelas dalam pelajaran, harus dengan ijin guru yang bersangkutan.
B.
KEWAJIBAN
1. Siswa
menaati janji pelajar.
2. Siswa
wajib mengikuti semua mata pelajaran dan ulangan.
3. Siswa
wajib membawa buku/ perlengkapan sesuai jadwal pelajaran.
4. Siswa
wajib melaksanakan tugas dengan baik.
5. Siswa
bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang milik pribadi, teman, dan
sekolah.
6. Siswa
wajib menaati semua tata tertib sekolah.
7. Siswa
wajib memelihara kebersihan dan keindahan kelas serta lingkungan sekolah.
8. Siswa
wajib menyelesaikan administrasi sekolah pada waktunya.
9. Seragam
Senin – Selasa
|
Rabu - Kamis
|
Jumat – Sabtu
|
Putih – Merah
|
Putih kotak- Kotak
biru
|
Pramuka
|
10. Larangan:
b. Membawa
handphone ke sekolah
c. Membawa
penggaris besi dan tipe-x
d. Membawa
barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran.
e. Memakai
perhiasan yang berlebihan.
f. Membuang
sampah di sembarang tempat.
g. Membuat
gaduh di dalam kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar